.

Selasa, 09 Februari 2010

Penculik Nova Terancam 9 Tahun Penjara

Febrianto Irianto (18), bisa jadi akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi, apabila terbukti melarikan anak di bawah umur serta melakukan pencabulan terhadap Marietta Nova Triani alias Nova (14).

Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur serta UU Perlindungan Anak No 23/2003 pasal 81 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Boy menjelaskan, tersangka bersama korban berhasil ditemukan dini hari tadi di Restoran Nelayan, Tangerang. Kini baik tersangka maupun korban masih dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. “Cuma saat ini kita kasih istirahat karena terlalu lelah,” ujarnya.

Marietta Nova, gadis yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur ini menghilang sejak 6 Februari lalu ketika berkunjung ke rumah pamannya di Perumahan Alamanda, Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang, Banten.

Nova diduga telah dibawa lari kenalannya di situs jejaring sosial Facebook bernama Ari. Kuat dugaan, dalam pelarian ini, Ari telah mencabuli Nova.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar